Pendidikan luar biasa adalah
pendidikan yang diberikan pada anak yang mengalami kelainan fisik, mental,
social dan emosi yang sedemikian rupa sehingga mendapat pelayanan secara
khusus. Tujuan dari pendidikan luar biasa (PLB) adalah membantu peserta didik
yang menyandang kelainan fisik dan atau mental, perilaku dan social, agar mampu
mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai pribadi maupun
anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbale balik dengan lingkungan
social, budaya, dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam
dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan. Pendidikan luar biasa (PLB) di
bagi menjadi beberapa bagian, diantaranya Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMPLB), dan Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa (SMALB).
Tujuan penyelenggaraan masing-masing
Pendidikan Khusus (PLB):
1.
Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak
Luar Biasa (TKLB)
Membantu
meletakkan dasar kearah cipta yang diperlukan oleh peserta didik, dalam
menyesuaikan diri dengan lingkungan dan untuk pertumbuhan serta perkembangan
selanjutnya sesuai dengan tingkat kelainan serta memperoleh kesiapan fisik,
mental, perilaku, dan social untuk mengikuti pendidikan pada SDLB.
2.
Penyelenggaraan Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB)
Memberikan
kemampuan dasar, pengetahuan dasar, keterampilan dasar dan sikap yang
bermanfaat bagi siswa sesuai dengan kelainan yang disandang dan tingkat
perkembangan, serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti Sekolah Menengah
Pertama (SMPLB).
3.
Penyelenggaraan Sekolah Menengah
Pertama (SMPLB)
Memberikan
bekal kemampuan dasar yang merupakan perluasan serta peningkatan pengetahuan
dasar dan sikap serta keterampilan yang diperoleh dari SDLB yang bermanfaat
bagi siswa untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat
dan warga Negara sesuai dengan kelainan yang disandangnya dan tingkat
perkembangannya, serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan pada
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
4.
Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB)
Memberikan
bekal kemampuan yang merupakan perluasan serta peningkatan pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang diperoleh di SMPLB yang bermanfaat bagi siwa untuk
mengembangkan kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat dan warga Negara
sesuai dengan kelainan yang disandangnya dan tingkat perkembangannya.
Anak
berkebutuhan khusus adalah mereka yang memiliki kebutuhan baik permanen maupun
temporer untuk mendapatkan penyesuaian pelayanan pendidikan. Berikut merupakan
klasifikasi anak berkebutuhan khusus dan bentuk layanan pendidikannya:
1.
SLB/A bagi peserta didik Tunanetra.
Tunanetra adalah
mereka yang mengalami gangguan daya penglihatan berupa kebutaan menyeluruh atau
sebagian, yang membutuhkan penyesuaian pendidikan. (6/6 sampai 6/18 = Normal,
6/18 sampai 3/60 = Low Vision/Limited Vision, 3/60 sampai 1/60 = Very Limited
Vision/Socially blind, kurang dari 1/60 = Practically Blind)
2.
SLB/B bagi peserta didik Tunarungu
Tunarungu adalah
mereka yang mengalami kehilangan kemampuan pendengaran menyeluruh atau
sebagian, ada dua kelompok tunarungu yaitu:
a.
Kurang dengar, yaitu mereka yang
kehilangan pendengaran kurang dari 90 dB.
b.
Tuli, yaitu mereka yang kehilangan
pendengaran di atas 90 dB.
3.
SLB/C bagi peserta didik Tunagrahita
Tunagrahita dalah
mereka yang mengalami hambatan atau keterlambatan dalam perkembangan mental
disertai dengan ketidakmampuan untuk belajar dan menyesuaikan diri.
C Tunagrahita Ringan
(IQ = 50-70)
C1
Tunagrahita
Sedang (IQ = 25-50)
C2 Tunagrahita Berat
(IQ < 25)
4.
SLB/D bagi peserta didik Tunadaksa
Tunadaksa adalah
mereka yang mengalami kelainan atau cacat yang menetap pada alat gerak (tulang,
otot, sendi, dan pada sistem saraf pusat).
5.
SLB/E bagi peserta didik Tunalaras
Tunalaras adalah mereka yang
mengalami gangguan emosi dan perilaku sehingga mengalami kesulitan dalam
bertingkah laku dan membutuhkan penyesuaian layanan pendidikan.
No comments:
Post a Comment